Sabtu, 10 November 2012

Memahami Lebih Dalam Tentang Pluralisme


Konsep Pluralisme Konsep pluralisme secara umum diartikan sebagai ga-gasan yang menyatakan bahwa semua agama sama dan tidak ada yang lebih baik antara satu dengan yang lain. Perbedaan agama hanya dianggap sebagai perbedaan persepsi dalam memahami hakekat ketuhanan yang dalam implementasi kebe-ragamaan tersebut ditemukan banyak kesamaan (Thoha:2005).

Gagasan Pluralisme meru-pakan turunan dari konsep libe-ralisme yang tumbuh di Eropa pada abad pencerahan (abad ke-18). Sebagaimana diketahui pada masa itu masing-masing sekte-sekte dan madzab agama Kristen Eropa pada masa itu sangat eksklusif dan tidak toleran terhadap sekte lainnya sehingga melahirkan konflik-konflik sosial yang tidak jarang berujung pada pertumpahan darah. Pluralisme kemudian dianggap sebagai 'obat' untuk menghilangkan ketegangan tersebut. Pada per-kembangannya konsep plural-isme menyebar hingga ke dunia Islam. Menurut para peng-usungnya ide pluralisme dapat meredakan berbagai konflik dan ketegangan yang terjadi di antara kelompok agama di dalam masyarakat.

Dampak Pluralisme

Dengan mencermati hal tersebut dapat dimengerti jika gagasan pluralisme merupakan ide yang berhubungan erat de-ngan sekulerisme yang meman-dang bahwa agama harus dipi-sahkan dalam kehidupan publik. Sekulerisme tidak mempersoal-kan perbedaan keyakinan sese-orang namun dalam kehidupan publik agama harus dikesam-pingkan. Pluralisme yang meng-anggap semua agama sama dianggap sebagai gagasan yang tepat untuk menghilangkan eksklusifitas agama dalam kehi-dupan publik. Dengan kata lain dalam sebuah tatanan masya-rakat dan negara tidak boleh ada suatu agama yang mendominasi agama lain karena kebenaran semua agama bersifat relatif.
Tidak heran jika tokoh-tokoh pluralisme termasuk di Indonesia paling getol menen-tang pemberlakuan syariat Islam. Pada saat yang sama mereka mendukung eksistensi berbagai aliran-aliran sesat semisal Ah-madiyah dan Jamaah Sala-mullah.
Pluralisme yang meng-anggap semua agama sama telah memberikan ruang bagi siapapun untuk berpindah agama, tidak beragama atau bahkan mendirikan agama baru sekalipun. Ini karena orang yang menganut pluralisme meng-anggap tidak ada perbedaan yang substansial antara satu agama dengan agama lainnya. Oleh karena itu aktivitas ber-pindah agama (riddah) dianggap sebagai hal yang lumrah dan bukan merupakan tindakan kriminal.

Kebatilan Pluralisme
Sebagai sebuah gagasan, pluralisme haram untuk diadop-si, disebarkan dan dipraktekkan. Hal karena antara lain:
Pertama, ide tersebut lahir dari gagasan sekulerisme yang memisahkan agama dari kehi-dupan. Dari sini saja sebenarnya sudah cukup untuk menyatakan kebatilan ide tersebut, sebab gagasan apapun yang tidak bersumber dari aqidah Islam meski memiliki kesamaan tetap dianggap sebagai sebuah keba-tilan. Gagasan ini juga tidak dapat diterapkan atas umat Islam sebagaimana awalnya ditujukan kepada agama Kristen. Dengan kata lain ia bersifat ekskulisif bagi agama Kristen dan mungkin agama lain namun tidak bagi agama Islam. Hal ini karena Islam telah memiliki sejumlah solusi dalam menyikapi dan menyele-saikan berbagai konflik yang terjadi baik secara personal, kelompok maupun antar umat beragama.

Kedua, pluralisme meng-anggap hakekat semua agama sama. Kebenaran seluruh agama juga dipandang relatif dan oleh karenanya pemeluk suatu agama tidak boleh mengklaim agama-nya paling benar. Padahal di dalam Islam telah dijelaskan secara qathi'y bahwa agama Islam adalah satu-satunya agama yang benar (QS Ali Imran [3]:163), sementara selainnya adalah agama yang batil dan meyakini kebenarannya adalah kekufuran (QS al-Taubah [9]:30-31). Orang yang keluar dari agama Islam dianggap sebagai pelaku tindak kriminal yang wajib untuk dibu-nuh jika enggan bertaubat. Selain itu Islam juga menegaskan bahwa dalam ajaran Islam terdapat sejumlah ajaran yang bersifat qath'iy yang wajib untuk diyakini kebenarannya secara mutlak. Justru menganggapnya sebagai sesuatu yang relatif maka menjerumuskan sese-orang pada kekafiran seperti merelatifkan kebenaran Alquran dan Sunnah.

Ketiga, pluralisme pada faktanya telah dijadikan sebagai 'alat' untuk menghalangi ter-wujudnya pelaksanaan syariat Islam secara total dalam sebuah negara. Alasannya sederhana, suatu agama tidak boleh diterap-kan dalam kehidupan publik sebab hal tersebut meniscaya-kan adanya pemaksaan kepada pihak yang beragama lain. Na-mun pada sisi lain gagasan pluralisme telah menempatkan sistem kapitalisme sebagai 'agama baru' yang wajib ditaati. Yang jelas dirugikan oleh gaga-san ini adalah umat Islam. Hal ini karena dari semua agama yang ada, hanya Islam-lah yang merupakan sebuah ideologi yang memiliki peraturan yang lengkap dan wajib diterapkan secara menyeluruh dalam selu-ruh aspek kehidupan termasuk kepada non-Muslim.

Keempat, gagasan ini jelas sangat sesuai dengan berbagai kepentingan negara-negara Barat yang tidak menginginkan umat Islam menerapkan Islam sebagai sebuah ideologi dalam suatu negara. Ini sangat dime-ngerti mengingat berbagai ben-tuk penjajahan mereka terhadap dunia Islam akan mendapatkan perlawanan yang efektif dari negara Islam. Sebaliknya dengan 'matinya' negara Islam, mereka dapat leluasa melanggengkan dominasi mereka atas umat Islam seperti saat ini.

Bukan Memberangus Perbedaan
Meski menolak pluralisme bukan berarti Islam tidak meng-akui dan membolehkan keber-adaan agama-agama lain. Dalam sejarah penerapan Islam, jamak diketahui bahwa Khilafah Islam meski tidak mengakui kebenaran agama selain Islam namun tetap memberikan penghormatan kepada peme-luknya menjadi warga negaranya. Padahal saat itu konsep pluralisme sama sekali tidak dikenal.

Ini karena Islam telah menjelasakan dengan qath'iy bahwa non Muslim selama mereka membayar jizyah dan tunduk pada aturan negara dalam kehidupan publik maka dapat hidup bebas menjalankan agama mereka baik yang berkenaan dengan masalah ibadah, pakaian, makanan dan minuman serta pernikahan. Konsep ini terbukti mampu mengatasi perbedaan dan konflik yang terjadi dalam bingkai negara Islam.

Bandingkan misalnya di negara-negara Barat yang meng-klaim menjunjung tinggi pluralisme namun masih memperlakukan umat Islam secara diskri-minatif dalam menjalankan ajaran agama mereka meski yang bersifat privat semisal memakai cadar dan memanjangkan jenggot.
Berdasarkan penjelasan di atas maka sudah sepantasnya umat Islam menolak gagasan pluralisme beserta para peng-usungnya bukan malah ikut-ikutan latah mendukungnya. Wallahu a'lam bisshawab.[]- Muhammad Ishak |-[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.